Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) adalah pejabat yang bertugas membantu Kepala Sekolah dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah. Berikut adalah beberapa tugas Waka Sarpras:
-
- Menyusun program kerja sekolah, termasuk program pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana
- Mengkoordinir penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinir pengadaan bahan praktek dan perlengkapan sekolah
- Mengkoordinir inventarisasi sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinir pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinir pengawasan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah
- Membuat laporan berkala dan insidentil
- Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain
- Mengadministrasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
- Mengadakan alat-alat pembelajaran
- Menyusun program kerja sekolah, termasuk program pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana