Wakasek Sarpras

Wakil Kepala Sekolah (Waka) Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) adalah pejabat yang bertugas membantu Kepala Sekolah dalam mengelola sarana dan prasarana sekolah. Berikut adalah beberapa tugas Waka Sarpras: 
    • Menyusun program kerja sekolah, termasuk program pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan sarana dan prasarana 
    • Mengkoordinir penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah 
    • Mengkoordinir pengadaan bahan praktek dan perlengkapan sekolah 
    • Mengkoordinir inventarisasi sarana dan prasarana sekolah
    • Mengkoordinir pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan sarana dan prasarana sekolah
    • Mengkoordinir pengawasan dan evaluasi penggunaan sarana dan prasarana sekolah
    • Membuat laporan berkala dan insidentil
    • Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain
    • Mengadministrasikan pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah
    • Mengadakan alat-alat pembelajaran

Vivid Hendrawan, S.Sn.

Wakasek Sarpras

Afrilia Khoirunnisa

Staf Sarpras